Pelayanan Kesehatan Gigi di Puskesmas Kedu, Temanggung


      Kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) ini ditempatkan di Kabupaten Temanggung, dan saya ditempatkan di Kecamatan Kedu bersama empat teman saya. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober - 8 November 2019 memberikan kesan yang sangat istimewa, karena udara Temanggung yang sejuk dan keramahan warga Temanggung membuat kami betah untuk PKL disana. Selain itu, hal yang membuat PKL ini istimewa karena merupakan PKL terakhir kami sebelum menghadapi skripsi :)


Adapun kegiatan-kegiatan yang kami laksanakan pada PKL ini, sebagai berikut :

Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut pada Lansia

      Pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada kelompok lansia bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut pada kelompok berkebutuhan khusus. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut kelompok lansia dilaksanakan pada hari Selasa, 15 Oktober 2019, yang menjadi sasaran pelaksanaan pelayanan asuhan kesehatan gigi adalah peserta Posyandu Lansia Desa Karangtejo, Kedu.


Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut pada Anak Prasekolah


     Pelayanan kesehatan gigi dan mulut kelompok anak prasekolah dilaksanakan pada hari Senin, 14 Oktober 2019, yang menjadi sasaran pelaksanaan pelayanan asuhan kesehatan gigi adalah siswa TK Dharma wanita 2 Beji, Kedu.



Pelatihan Kader

   Untuk mewujudkan Indonesia bebas karies tahun 2030, dibentuklah UKGMD di setiap Posyandu Desa Salamsari. Dalam upaya untuk mendukung tercapainya hal tersebut, diselenggarakan pelatihan kader guna meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan kader dalam memberikan pelayanan dasar mengenai kesehatan gigi dan mulut serta memperkenalkan KMGS (Kartu Menuju Gigi Sehat) kepada para kader. Pelatihan kader Posyandu Desa Salamsari diselenggarakan pada tanggal 21-23 Oktober 2019 di Balai Kelurahan Desa Salamsari.


Epidemiologi Dental

      Kegiatan epidemiologi kesehatan gigi dilakukan pada tanggal 23-28 Oktober 2019. Epidemiologi dental bertujuan untuk mengetahui status kesehatan gigi dan mulut masyarakat, khususnya pada warga dusun Kemiri, Desa Salamsari. Kegiatan epidemiologi dilakukan dengan survey kesehatan gigi, merekap data, memprioritaskan masalah, mencari alternatif pemecahan masalah, implementasi pemecahan masalah dan evaluasi.


UKBM
     

     Pada aspek UKBM (Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat) dilakukan pembentukkan UKGMD di Posyandu Desa Salamsari dengan persetujuan dari pihak Puskesmas Kedu dan pihak Kelurahan Salamsari.




Sistem Informasi Kesehatan

   
    Sistem informasi kesehatan dilakukan dengan melakukan input data pada buku register dan melakukan input data pada SIMPUS (Sistem Informasi Puskesmas), kegiatan ini dilakukan selama kegiatan PKL berlangsung.




Penatalaksanaan Kuratif Terbatas




    Kegiatan Penatalaksanaan Kuratif Terbatas yang telah dilakukan yaitu pencabutan gigi susu, pencabutan gigi tetap akar 1, anastesi infiltrasi, dan cek plak gigi.





Terima kasih sudah membaca! See you :)

Artikel Lainnya:

Peningkatan Profesionalisme dan Pendayagunaan Tenaga Kesehatan yang Merata


Peningkatan Profesionalisme dan Pendayagunaan Tenaga Kesehatan yang Merata

Sumber Foto : Merdeka.com

Pembangunan kesehatan yang dilaksanakan secara berkesinambungan telah berhasil meningkatkan status kesehatan masyarakat. Kinerja sistem kesehatan telah menunjukkan peningkatan, antara lain ditunjukkan dengan peningkatan status kesehatan, yaitu: penurunan angka kematian bayi (AKB) dari 46 per 1.000 kelahiran hidup pada tahun 1997 menjadi 34 per 1.000 kelahiran hidup pada tahun 2007. Angka kematian ibu (AKI) juga mengalami penurunan dari 318 per 100.0000 kelahiran hidup pada tahun 1997 menjadi 228 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007

Keadaan Tenaga Kesehatan

Pengembangan sistem pendidikan tenaga kesehatan adalah untuk membentuk keahlian dan keterampilan tenaga kesehatan di bidang-bidang teknologi yang strategis serta mengantisipasi timbulnya kesenjangan keahlian sebagai akibat kemajuan teknologi. Pengembangan sistem pendidikan tenaga kesehatan tidak terlepas dari sistem pendidikan nasional. Pengembangan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional, namun pembinaan teknis pendidikan tenaga kesehatan merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan. Dalam upaya pengembangan sistem pendidikan tenaga kesehatan, maka perlu perpaduan antara Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Kesehatan. Pada era otonomi daerah diterbitkan beberapa keputusan-keputusan antara lain, Keputusan Mendiknas No. 234 Tahun 2000 tentang Pedoman Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menkes No. 1192 Tahun 2004 tentang Pendirian Diploma Bidang Kesehatan dapat diselenggarakan berdasarkan ijin dari Menteri Pendidikan Nasional setelah mendapat rekomendasi dari Menkes Republik Indonesia. Perkembangan institusi pendidikan tenaga kesehatan cukup tinggi. Jenjang pendidikan yang besar pertumbuhannya adalah jenjang pendidikan DIII dan DIV/ S1. Berikut ini adalah perkembangan program studi di bidang kesehatan dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2008.

Pendayagunaan Tenaga Kesehatan

Perkembangan distribusi tenaga kesehatan di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1960 dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan. Undang-Undang ini menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam pemerataan tenaga kesehatan. Selanjutnya dalam beberapa tahun kemudian, tenaga kesehatan melaksanakan Wajib Kerja Sarjana. Pada masa itu semua tenaga kesehatan, utamanya dokter, dokter gigi, perawat, bidan, sanitarian, dan ahli gizi diangkat sebagai pegawai negeri sipil pusat (PNS Pusat) dan ditempatkan ke daerah yang memerlukan untuk jangka waktu tertentu (antara 2 sampai 5 tahun sesuai dengan tingkat kesulitan daerah penempatan) melalui Inpres No. 5 Tahun 1974.

Pembinaan dan Pengawasan Mutu Tenaga Kesehatan

Pembinaan dan pengawasan mutu tenaga dokter dan dokter gigi telah diatur dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Sebagai implementasi dari Undang-Undang tersebut, pada tahun 2005 telah dibentuk Konsil Kedokteran Indonesia. Konsil Kedokteran Indonesia telah melaksanakan registrasi tenaga dokter dan dokter gigi, dengan menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR). STR dapat diterbitkan setelah dokter dan dokter gigi mengikuti dan dinyatakan lulus dalam uji kompetensi yang dilaksanakan oleh kolegium kedokteran dan kedokteran gigi. Berdasarkan STR, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat menerbitkan Surat Izin Praktik (SIP). Untuk menjamin mutu pelayanan kedokteran/kedokteran gigi, seorang dokter/dokter gigi, hanya diperbolehkan praktik maksimal di 3 (tiga) tempat.

Upaya Menjawab Isu Strategis atau Masalah

Pokok dalam pengembangan tenaga kesehatan, Indonesia memiliki beberapa modal dasar antara lain: 1. Telah disahkannya beberapa aturan perundang-undangan terkait tenaga kesehatan. 2. Ikut sertanya Indonesia dalam meratifikasi aturan-aturan di tingkat Internasional terkait tenaga kesehatan seperti ‘International Code of Practice’. 3. Mulai terbangunnya komitmen diantara pemangku kepentingan terkait pengembangan tenaga kesehatan seperti terbentuknya Tim Koordinasi dan Fasilitasi Pengembangan Tenaga Kesehatan. 4. Kepercayaan dunia Internasional semakin meningkat terhadap kualitas tenaga kesehatan Indonesia. Hal ini ditandai dengan semakin banyaknya permintaan tenaga kesehatan Indonesia untuk bekerja di luar negeri.


Daftar Pustaka :

Kementerian Kesehatan (2011, 5 September). Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan Tahun 2011 - 2025. Diakses pada tanggal 6 Desember 2019 dari  https://www.who.int/workforcealliance/countries/inidonesia_hrhplan_2011_2025.pdf

Artikel Lainnya: