Peningkatan Profesionalisme dan Pendayagunaan Tenaga Kesehatan yang Merata

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :

Peningkatan Profesionalisme dan Pendayagunaan Tenaga Kesehatan yang Merata

Sumber Foto : Merdeka.com

Pembangunan kesehatan yang dilaksanakan secara berkesinambungan telah berhasil meningkatkan status kesehatan masyarakat. Kinerja sistem kesehatan telah menunjukkan peningkatan, antara lain ditunjukkan dengan peningkatan status kesehatan, yaitu: penurunan angka kematian bayi (AKB) dari 46 per 1.000 kelahiran hidup pada tahun 1997 menjadi 34 per 1.000 kelahiran hidup pada tahun 2007. Angka kematian ibu (AKI) juga mengalami penurunan dari 318 per 100.0000 kelahiran hidup pada tahun 1997 menjadi 228 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007

Keadaan Tenaga Kesehatan

Pengembangan sistem pendidikan tenaga kesehatan adalah untuk membentuk keahlian dan keterampilan tenaga kesehatan di bidang-bidang teknologi yang strategis serta mengantisipasi timbulnya kesenjangan keahlian sebagai akibat kemajuan teknologi. Pengembangan sistem pendidikan tenaga kesehatan tidak terlepas dari sistem pendidikan nasional. Pengembangan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional, namun pembinaan teknis pendidikan tenaga kesehatan merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan. Dalam upaya pengembangan sistem pendidikan tenaga kesehatan, maka perlu perpaduan antara Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Kesehatan. Pada era otonomi daerah diterbitkan beberapa keputusan-keputusan antara lain, Keputusan Mendiknas No. 234 Tahun 2000 tentang Pedoman Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menkes No. 1192 Tahun 2004 tentang Pendirian Diploma Bidang Kesehatan dapat diselenggarakan berdasarkan ijin dari Menteri Pendidikan Nasional setelah mendapat rekomendasi dari Menkes Republik Indonesia. Perkembangan institusi pendidikan tenaga kesehatan cukup tinggi. Jenjang pendidikan yang besar pertumbuhannya adalah jenjang pendidikan DIII dan DIV/ S1. Berikut ini adalah perkembangan program studi di bidang kesehatan dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2008.

Pendayagunaan Tenaga Kesehatan

Perkembangan distribusi tenaga kesehatan di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1960 dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan. Undang-Undang ini menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam pemerataan tenaga kesehatan. Selanjutnya dalam beberapa tahun kemudian, tenaga kesehatan melaksanakan Wajib Kerja Sarjana. Pada masa itu semua tenaga kesehatan, utamanya dokter, dokter gigi, perawat, bidan, sanitarian, dan ahli gizi diangkat sebagai pegawai negeri sipil pusat (PNS Pusat) dan ditempatkan ke daerah yang memerlukan untuk jangka waktu tertentu (antara 2 sampai 5 tahun sesuai dengan tingkat kesulitan daerah penempatan) melalui Inpres No. 5 Tahun 1974.

Pembinaan dan Pengawasan Mutu Tenaga Kesehatan

Pembinaan dan pengawasan mutu tenaga dokter dan dokter gigi telah diatur dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Sebagai implementasi dari Undang-Undang tersebut, pada tahun 2005 telah dibentuk Konsil Kedokteran Indonesia. Konsil Kedokteran Indonesia telah melaksanakan registrasi tenaga dokter dan dokter gigi, dengan menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR). STR dapat diterbitkan setelah dokter dan dokter gigi mengikuti dan dinyatakan lulus dalam uji kompetensi yang dilaksanakan oleh kolegium kedokteran dan kedokteran gigi. Berdasarkan STR, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat menerbitkan Surat Izin Praktik (SIP). Untuk menjamin mutu pelayanan kedokteran/kedokteran gigi, seorang dokter/dokter gigi, hanya diperbolehkan praktik maksimal di 3 (tiga) tempat.

Upaya Menjawab Isu Strategis atau Masalah

Pokok dalam pengembangan tenaga kesehatan, Indonesia memiliki beberapa modal dasar antara lain: 1. Telah disahkannya beberapa aturan perundang-undangan terkait tenaga kesehatan. 2. Ikut sertanya Indonesia dalam meratifikasi aturan-aturan di tingkat Internasional terkait tenaga kesehatan seperti ‘International Code of Practice’. 3. Mulai terbangunnya komitmen diantara pemangku kepentingan terkait pengembangan tenaga kesehatan seperti terbentuknya Tim Koordinasi dan Fasilitasi Pengembangan Tenaga Kesehatan. 4. Kepercayaan dunia Internasional semakin meningkat terhadap kualitas tenaga kesehatan Indonesia. Hal ini ditandai dengan semakin banyaknya permintaan tenaga kesehatan Indonesia untuk bekerja di luar negeri.


Daftar Pustaka :

Kementerian Kesehatan (2011, 5 September). Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan Tahun 2011 - 2025. Diakses pada tanggal 6 Desember 2019 dari  https://www.who.int/workforcealliance/countries/inidonesia_hrhplan_2011_2025.pdf

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :