Peningkatan Profesionalisme dan
Pendayagunaan Tenaga Kesehatan yang Merata
Sumber Foto : Merdeka.com |
Pembangunan kesehatan yang dilaksanakan secara berkesinambungan telah berhasil meningkatkan status kesehatan masyarakat. Kinerja sistem kesehatan telah menunjukkan peningkatan, antara lain ditunjukkan dengan peningkatan status kesehatan, yaitu: penurunan angka kematian bayi (AKB) dari 46 per 1.000 kelahiran hidup pada tahun 1997 menjadi 34 per 1.000 kelahiran hidup pada tahun 2007. Angka kematian ibu (AKI) juga mengalami penurunan dari 318 per 100.0000 kelahiran hidup pada tahun 1997 menjadi 228 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007
Keadaan Tenaga Kesehatan
Pengembangan sistem pendidikan tenaga kesehatan
adalah untuk membentuk keahlian dan keterampilan tenaga kesehatan di
bidang-bidang teknologi yang strategis serta mengantisipasi timbulnya
kesenjangan keahlian sebagai akibat kemajuan teknologi. Pengembangan sistem
pendidikan tenaga kesehatan tidak terlepas dari sistem pendidikan nasional.
Pengembangan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Kementerian
Pendidikan Nasional, namun pembinaan teknis pendidikan tenaga kesehatan
merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan. Dalam upaya pengembangan sistem
pendidikan tenaga kesehatan, maka perlu perpaduan antara Kementerian Pendidikan
Nasional dan Kementerian Kesehatan. Pada era otonomi daerah diterbitkan
beberapa keputusan-keputusan antara lain, Keputusan Mendiknas No. 234 Tahun
2000 tentang Pedoman Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menkes No. 1192 Tahun 2004
tentang Pendirian Diploma Bidang Kesehatan dapat diselenggarakan berdasarkan
ijin dari Menteri Pendidikan Nasional setelah mendapat rekomendasi dari Menkes
Republik Indonesia. Perkembangan institusi pendidikan tenaga kesehatan cukup
tinggi. Jenjang pendidikan yang besar pertumbuhannya adalah jenjang pendidikan
DIII dan DIV/ S1. Berikut ini adalah perkembangan program studi di bidang
kesehatan dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2008.
Pendayagunaan Tenaga Kesehatan
Perkembangan distribusi tenaga kesehatan di
Indonesia telah dimulai sejak tahun 1960 dengan diterbitkannya Undang-Undang
No. 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan. Undang-Undang ini menyatakan
bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam pemerataan tenaga kesehatan.
Selanjutnya dalam beberapa tahun kemudian, tenaga kesehatan melaksanakan Wajib
Kerja Sarjana. Pada masa itu semua tenaga kesehatan, utamanya dokter, dokter
gigi, perawat, bidan, sanitarian, dan ahli gizi diangkat sebagai pegawai negeri
sipil pusat (PNS Pusat) dan ditempatkan ke daerah yang memerlukan untuk jangka
waktu tertentu (antara 2 sampai 5 tahun sesuai dengan tingkat kesulitan daerah
penempatan) melalui Inpres No. 5 Tahun 1974.
Pembinaan dan Pengawasan Mutu
Tenaga Kesehatan
Pembinaan dan pengawasan mutu tenaga dokter dan
dokter gigi telah diatur dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran. Sebagai implementasi dari Undang-Undang tersebut, pada tahun 2005
telah dibentuk Konsil Kedokteran Indonesia. Konsil Kedokteran Indonesia telah
melaksanakan registrasi tenaga dokter dan dokter gigi, dengan menerbitkan Surat
Tanda Registrasi (STR). STR dapat diterbitkan setelah dokter dan dokter gigi
mengikuti dan dinyatakan lulus dalam uji kompetensi yang dilaksanakan oleh
kolegium kedokteran dan kedokteran gigi. Berdasarkan STR, Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota dapat menerbitkan Surat Izin Praktik (SIP). Untuk
menjamin mutu pelayanan kedokteran/kedokteran gigi, seorang dokter/dokter gigi,
hanya diperbolehkan praktik maksimal di 3 (tiga) tempat.
Upaya Menjawab Isu Strategis atau Masalah
Pokok dalam pengembangan tenaga kesehatan, Indonesia
memiliki beberapa modal dasar antara lain: 1. Telah disahkannya beberapa aturan
perundang-undangan terkait tenaga kesehatan. 2. Ikut sertanya Indonesia dalam
meratifikasi aturan-aturan di tingkat Internasional terkait tenaga kesehatan
seperti ‘International Code of Practice’. 3. Mulai terbangunnya komitmen
diantara pemangku kepentingan terkait pengembangan tenaga kesehatan seperti
terbentuknya Tim Koordinasi dan Fasilitasi Pengembangan Tenaga Kesehatan. 4.
Kepercayaan dunia Internasional semakin meningkat terhadap kualitas tenaga
kesehatan Indonesia. Hal ini ditandai dengan semakin banyaknya permintaan
tenaga kesehatan Indonesia untuk bekerja di luar negeri.
Daftar Pustaka :
Kementerian Kesehatan (2011, 5 September). Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan Tahun 2011 - 2025. Diakses pada tanggal 6 Desember 2019 dari https://www.who.int/workforcealliance/countries/inidonesia_hrhplan_2011_2025.pdf