Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut pada Kelompok Lansia

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Latar Belakang

Sumber foto : lifestyle.okezone.com
Kesehatan merupakan salah satu unsur dalam pembangunan nasional yang berguna untuk peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia. Dengan masyarakat yang sehat,akan dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal, dimana sehat menurut WHO adalah suatu keadaan jasmani, rohani, dan sosial yang sempurna, bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan.
Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan non diskriminatif dan norma - norma agama. Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. (UU Kesehatan No.36 Tahun 2009). Tujuan pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat termasuk kesehatan gigi dan mulut  bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan yang optimal melalui strategi pembangunan kesehatan agar tercipta masyarakat bangsa dan negara Indonesia yang ditandai oleh penduduknya yang hidup dengan perilaku dan dalam lingkungan sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kesehatan gigi yang bermutu secara adil dan merata (Depkes RI, 2000).
Dalam UU RI no. 23 tahun 1992 tentang kesehatan menjelaskan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat diselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan peningkatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif). Indikator keberhasilan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut sesuai target nasional tahun 2010 adalah DMF-T ≤ 2, OHI-S ≤ 1,2, PTI ≥ 20%, CPITN ≥ 3 sextan sehat dan def-t < 2 ( Depkes RI, 2000). Menurut Riskesdas tahun 2018, gigi rusak dan berlubang pada kelompok umur 45 - 54 tahun sebesar 50.8, kelompok umur 55 – 64 sebesar 48.5,kelompok umur >65 tahun sebesar 38,6. Berdasarkan penelitian menunjukkan 95% penderita dengan umur lebih 65 tahun mempunyai penyakit periodontal, dan 70% penderita lansia membutuhkan perawatan periodontal (Astoeti, 2004).



DAFTAR PUSTAKA

1.  Ermawati Tantin, dkk. 2013. IbM KELOMPOK POSYANDU LANSIA DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS KALISAT. Jember ; Universitas Jember
2. Fatmasari Diyah, dkk. 2015. ASUHAN KEPERAWATAN GIGI DAN MULUT PADA PASIEN DIABETES MELITUS. Semarang ; Poltekkes Kemenkes Semarang

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :